Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Disahkan, RUU Pemilu Sudah Siap Digugat

Kompas.com - 18/01/2017, 16:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pasalnya, jika hasil revisi itu dianggap melanggar hak kosntitusional warga negara atau parpol-parpol tertentu, Undang-Undang tersebut akan rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya hanya mengingatkan, apapun ini, kalau tidak hati-hati pasti akan digugat. Karena ini menyangkut politik. Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah berkuasa ingin mempertahankannya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Mahfud mengatakan, sudah ada banyak orang yang memintanya untuk menjadi saksi ahli gugatan RUU Pemilu ke MK. Namun, ia menolak karena statusnya yang merupakan mantan hakim konstitusi.

Adapun poin yang rawan gugat misalnya terkait sistem pemilu dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

 

(Baca: Nasdem dan Golkar Bentuk Badan Kerja untuk Rumuskan RUU Pemilu)

"Saya sudah banyak ketemu orang. Minta saya jadi ahli lah, ikut merumuskan, agar misalnya kalau kembali ke tertutup mereka akan menggugat dan saya jadi ahlinya," tuturnya.

Berkaitan dengan sistem pemilu. Mahfud meluruskan MK tidak pernah mengharuskan sistem proporsional terbuka. Padahal, MK hanya menghilangkan syarat 30 persen Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) yang ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Pasal 214 menyebutkan bahwa anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak di antara calon-calon legislatif yang memperoleh suara 30 persen atau lebih dari BPP. Syarat 30 persen itu dibatalkan MK karena dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pemilih.

Sistem pemilu proporsional tertutup cenderung lebih rawan gugatan. Sedangkan presidential threshold, rawan gugatan jika ditetapkan angkanya.

 

(Baca: Baru 4 Fraksi Kumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu)

"Kalau nol persen berarti semua parpol baru boleh ikut, saya kira tidak akan ada gugatan," tutur dia.

Namun, Mahfud enggan membeberkan lebih jauh soal pihak-pihak yang sudah berencana mengajukan uji materi ke MK. Mereka, terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, LSM, serta partai baru dan partai kecil.

Karena rawan gugatan, Mahfud berharap RUU Pemilu bisa rampung dibahas sesuai target, sehingga jika ada permasalahan terkait uji materi juga bisa segera diselesaikan.

"JR (judicial review) pasti ada. Belum diundangkan saja orang sudah menyiapkan gugatan kok. Apalagi sudah diundangkan," kata dia.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com