JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan, penerapan sistem pemilihan proporsional terbuka maupun proporsional tertutup tak melanggar konstitusi.
Ia meluruskan anggapan bahwa putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 mengharuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Sehingga kalau sekarang mau (sistem proporsional) tertutup lagi juga sah. Tidak ada sistem pemilu yang tidak konstitusional," kata Mahfud, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Mahfud menjelaskan, saat memutuskan soal sistem pemilihan ini, MK hanya menentukan bahwa syarat 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk dihitung berdasarkan sistem proporsional terbuka, tidak adil.
Alasan ini yang menjadi pertimbangan MK Mencoret ambang batas 30 persen tersebut karena dianggap tidak bagi para calon dan menimbulkan ketidakpastian bagi pemilih.
Adapun, Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Legislatif pada dasarnya mengatur bahwa anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak di antara calon-calon legislatif yang memperoleh suara 30 persen atau lebih dari BPP.
Ke depannya, Mahfud mengingatkan bahwa yang harus diutamakan adalah keadilan bagi calon legislatif dan kepastian bagi pemilih.
"Dalam istilah yang lebih konseptual hal tersebut disebut sebagai opened legal policy, terserah pilihan lembaga legislatif atau pembentuk UU untuk mengaturnya," ujar Mahfud.
Saat ini, RUU Pemilu tengah dibahas di DPR.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi sebelum membahasnya dengan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.