JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten, Rabu (18/1/2017).
Dua tersangka itu adalah Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).
Sri Hartini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak lama berselang, Sri keluar dari Gedung KPK pukul 11.03 WIB.
Ia tak memberikan keterangan dan langsung masuk ke mobil KPK.
Pada Selasa (17/1/2017) kemarin, KPK memeriksa 24 saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sri Hartini ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK, pada Jumat (30/12/2016).
Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam.
Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.