Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Minta Parpol Tak Bersikap Mundur soal "Presidential Threshold"

Kompas.com - 18/01/2017, 12:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menyetujui usulan pemerintah terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Pada draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman menuturkan, pemberlakuan presidential threshold sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6a.

"Tidak dinyatakan di situ (UUD 45) bahwa harus atau tidak usah pakai persentase. Tapi dari kata "gabungan" pasti ada persentase dan hitungan kuantitatif," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/3017).

Adapun bunyi Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 adalah "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Agum Gunandjar mengatakan bahwa angka presidential threshold masih dibutuhkan. Sebab ukuran yang sama juga diberlakukan pada pencalonan kepala daerah.

Sehingga seharusnya ada standar yang sama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Sekarang memasuki pemilu kelima pascareformasi, kami memohon pada semua fraksi untuk bergerak maju. Kalau di Pilkada kita mampu merumuskan syarat mengajukan pasangan calon kepala daerah, ada angka. Kok untuk (mengajukan) presiden tiba-tiba mundur," tutur Agun.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, ada empat fraksi yang ingin ambang batas presiden 0 persen.

 

Keempat fraksi itu, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com