JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menyetujui usulan pemerintah terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pada draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman menuturkan, pemberlakuan presidential threshold sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6a.
"Tidak dinyatakan di situ (UUD 45) bahwa harus atau tidak usah pakai persentase. Tapi dari kata "gabungan" pasti ada persentase dan hitungan kuantitatif," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/3017).
Adapun bunyi Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 adalah "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Agum Gunandjar mengatakan bahwa angka presidential threshold masih dibutuhkan. Sebab ukuran yang sama juga diberlakukan pada pencalonan kepala daerah.
Sehingga seharusnya ada standar yang sama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Sekarang memasuki pemilu kelima pascareformasi, kami memohon pada semua fraksi untuk bergerak maju. Kalau di Pilkada kita mampu merumuskan syarat mengajukan pasangan calon kepala daerah, ada angka. Kok untuk (mengajukan) presiden tiba-tiba mundur," tutur Agun.
Dalam pembahasan RUU Pemilu, ada empat fraksi yang ingin ambang batas presiden 0 persen.
Keempat fraksi itu, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi PAN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.