JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 31 Januari 2017 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menuturkan, kemungkinan pihaknya juga akan meminta Polri mendatangkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.
Hal itu menyusul adanya laporan masyarakat dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemarin, Selasa (17/1/2017).
"Tanggal 31 kami akan rapat dengan Pak Kapolri. Usulan beberapa anggota, Kapolda Jabar dan Kapolda DKI akan kami hadirkan," kata Desmond dalam ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Rizieq pada hari itu melaporkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompoknya pada Senin (16/1/2017) kepada Komisi III DPR.
(Baca: Rizieq Shihab Kembali Sambangi DPR)
Ia turut menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Anton Charliyan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas beberapa hal.
Pertama, berkaitan dengan posisi Anton sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), organisasi massa yang bentrok dengan massa FPI usai Rizieq diperiksa Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Anton dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Ada undang-undang yang melarang polisi untuk duduk di jabatan di luar Kepolisian, kecuali kalau sudah mengundurkan diri dan pensiun," kata Rizieq.
Kedua, Rizieq menduga Anton Charliyan selaku Ketua Dewan Pembina GMBI sengaja mengerahkan anggota GMBI dari berbagai daerah.
Seusai pemeriksaan Rizieq, massa GMBI itu juga melakukan sweeping hingga pada akhirnya bentrokan terjadi.
Selain melaporkan Anton di Mabes Polri, Senin kemarin. Rizieq juga melaporkan Kapolda Metro Jaya. Pihaknya menilai Iriawan provokatif dan tidak bersikap bijak saat demo 4 November 2016 lalu.
Rizieq pun ingin keduanya dicopot dari jabatannya saat ini. Rizieq menambahkan, dirinya mengapresiasi komitmen Kapolda terhadap reformasi penegakan hukum.
Namun, ia menginginkan oknum-oknum di tubuh kepolisian yang menyalahgunakan jabatan, mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu, serta melakukan pekerjaan di luar komando Kepolisian mesti ditindak.