JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi So Kok Seng bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1/2017).
So Kok Seng alias Aseng adalah tersangka dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Kepala Seksi Perencanaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Okto Ferry Silitonga dan Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi. Keduanya diperiksa untuk tersangka Aseng.
Mulanya, tidak banyak pewarta yang sadar Aseng keluar dari lobi gedung KPK. Tak lama kemudian, Aseng sudah dikerubungi wartawan.
(Baca: Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi Mengaku Tidak Kenal So Kok Seng)
Aseng terus berjalan meski wartawan terus mengikutinya. Bersama tiga orang kuasa hukumnya, Aseng berbelok ke kiri setelah keluar dari gerbang gedung KPK.
Para pewarta terus mencecar Aseng dengan beragam pertanyaan. Namun, Aseng tetap diam.
Ketiga kuasa hukum Aseng yang berjalan duluan, menaiki jembatan penyeberangan Transjakarta halte Kuningan Madya, tetapi Aseng tetap berjalan lurus.
Dia tak sadar bahwa para pengacaranya berpisah dari dirinya. Setelah dipanggil berkali-kali, Aseng baru menyadari telah salah memilih jalan.
Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Dia diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(Baca: Wakil Ketua Komisi V Yudi Widana Bantah Terima Uang Rp 2,5 Miliar)
Dalam persidangan terhadap Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, Aseng yang diperiksa sebagai saksi mengakui memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari PKS atas proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan agar dibiayai melalui APBN 2016.
Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi. Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Yudi Widiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.