Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Tersangka Suap Ini Salah Jalan

Kompas.com - 17/01/2017, 22:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi So Kok Seng bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1/2017).

So Kok Seng alias Aseng adalah tersangka dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Kepala Seksi Perencanaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Okto Ferry Silitonga dan Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi. Keduanya diperiksa untuk tersangka Aseng. 

Mulanya, tidak banyak pewarta yang sadar Aseng keluar dari lobi gedung KPK. Tak lama kemudian, Aseng sudah dikerubungi wartawan.   

(Baca: Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi Mengaku Tidak Kenal So Kok Seng)

Aseng terus berjalan meski wartawan terus mengikutinya. Bersama tiga orang kuasa hukumnya, Aseng berbelok ke kiri setelah keluar dari gerbang gedung KPK.

Para pewarta terus mencecar Aseng dengan beragam pertanyaan. Namun, Aseng tetap diam.

Ketiga kuasa hukum Aseng yang berjalan duluan, menaiki jembatan penyeberangan Transjakarta halte Kuningan Madya, tetapi Aseng tetap berjalan lurus. 

Dia tak sadar bahwa para pengacaranya berpisah dari dirinya. Setelah dipanggil berkali-kali, Aseng baru menyadari telah salah memilih jalan. 

Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Dia diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR.

Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(Baca: Wakil Ketua Komisi V Yudi Widana Bantah Terima Uang Rp 2,5 Miliar)

Dalam persidangan terhadap Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, Aseng yang diperiksa sebagai saksi mengakui memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari PKS atas proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan agar dibiayai melalui APBN 2016.

Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi. Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Yudi Widiana.

Kompas TV Komisi V DPR Wacanakan Pembubaran STIP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com