JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tidak sedikit anggota polisi yang menjadi pembina kelompok atau organisasi tertentu.
Hal tersebut dibenarkan selama bukan menjadi anggota inti ormas tersebutdan telah mengantungi izin Kapolri. Bahkan, terhadap mereka yang menjadi pembina ormas, ada evaluasi yang dilakukan.
"Pasti akan dievaluasi, tidak akan lepas dari tanggung jawab," ujar Boy di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa anggotanya yang berada di komunitas tertentu harus membawa kebaikan saat menjadi pembina.
(Baca: Jadi Dewan Pembina GMBI, Kapolda Jabar Dapat Izin dari Kapolri)
Menurut Boy, menjadi bagian dari ormas atau kelompok juga sesuai dengan misi Polri untuk membina masyarakat. Setiap kegiatan yang dilakukan ormas itu dilaporkan pula secara rutin kepada Kapolri.
"Misalnya dalam kemitraan dan sosialisasi bahaya narkoba, kita lapor. Demikian kalau ormas ada kegiatan apa, harus disampaikan," kata Boy.
Anggota Polri akan dilarang menjadi anggota organisasi tertentu jika tujuannya menguntungkan diri sendiri dan golongan. Misalnya, untuk menjadi bagian dari badan usaha atau menjabat posisi penting di korporasi.
(Baca: Kasus Pembakaran Sekretariat GMBI, 5 Tersangka Masih di Bawah Umur)
Boy mengaku dirinya merupakan pembina organisasi olahraga di Banten. Jabatannya di organisasi itu pun sudah mengantungi izin Kapolri.
"Jadi anggota aktif keormasannya itu tidak, tapi dalam hal pembinaan," kata Boy.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan merupakan Ketua Dewan Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Nama ormas ini belakangan kerap disebut lantaran diduga terlibat bentrok dengan Front Pembela Islam. Hal itu terjadi usai pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Shihan di Mapolda Jawa Barat dalam dugaan pelecehan lambang negara, yakni Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.