Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembentukan Pansus Makar Masih Belum Jelas

Kompas.com - 17/01/2017, 08:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Makar yang awalnya muncul seusai kedatangan Rachmawati Soekarnoputri selaku tersangka ke DPR, hingga kini masih belum jelas.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, yang turut menerima kedatangan Rachmawati menyatakan, hingga kini masih belum ada arahan dari fraksinya terkait pembentukan Pansus Makar.

Ia mengungkapkan, rencana pembentukan Pansus Makar masih sebatas usulan perorangan, yang awalnya dilontarkan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw.

"Kami belum dapat arahan dari pimpinan fraksi. Masih usul anggota. Tapi dalam perkembangannya akan kami lihat melalui rapat kerja dengan Kapolri nanti," kata Supratman saat dihubungi, Senin (16/1/2017) malam.

Menurut Supratman, kasus makar yang kini dituduhkan polisi penting untuk diperjelas. Sebab, menurut para tersangka yang mengadu ke DPR, proses penangkapan mereka tidak sesuai dengan KUHAP.

"Sepanjang yang kami konfirrmasi ke tersangka di DPR, kata Bu Rachmawati, bukti penangkapannya sangat lemah. Tapi itu kan masih baru dari tersangka. Makanya butuh konfirmasi dari Polisi juga," ujar Supratman.

Konfirmasi dari polisi, kata Supratman, bisa diperoleh melalui rapat kerja dengan Kapolri di masa sidang ini.

Menurut dia, jika dirasa sudah cukup maka Pansus tak diperlukan. Namun, jika dirasa belum cukup, maka Pansus bisa saja dibentuk.

Namun demikian, ia menegaskan, pembentukan Pansus nantinya tak hendak mengintervensi kinerja polisi dalam memproses kasus makar yang dituduhkan kepada putri sang proklamator itu.

Supratman menyatakan, pembentukan Pansus Makar sebatas mengetahui lebih jelas proses penangkapan para tersangka kasus makar tersebut dan memastikan tak ada prosedur yang dilanggar.

"Nanti akan kami dalami, apakah ada dua alat bukti yang cukup atau belum. Biasanya penyidik punya. Tapi kan ini menyangkut kasus politik, ya jadi bisa berbagai macam interpretasi," tutur Supratman.

(Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Makar "Curhat" ke Pimpinan DPR)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap, mengaku belum ada pembicaraan resmi terkait pembentukan Pansus Makar di Komisi III.

Sejauh ini, ia mengatakan, rencana tersebut masih sebatas usulan beberapa anggota Komisi III.

"Memang sayup-sayup terdengar. Ada beberapa anggota yang berencana mengusulkan Pansus Makar," kata politisi PAN itu saat dihubungi, Senin (16/1/2017) malam.

Meskipun melihat adanya kejanggalan dalam kasus tersebut, Mulfachri merasa belum perlu untuk membentuk Pansus Makar. Menurut dia, lebih baik saat ini Polisi diberi ruang untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai prosedurnya.

"Saya kira belum perlu ada Pansus Makar. Walaupun kita melihat ada kejanggalan dalam proses penanganannya. Misalnya kenapa ditangkap beberapa saat sebelum aksi 2 Desember. Kalau memang ada informasi sejak awal kan tentu bisa ditindak," kata Mulfachri.

"Tapi sekarang biarkan kita lihat, bagaimana proses yang akan berlangsung terkait dugaan makar itu. Mudah-mudahan prosedurnya sesuai. Akhir bulan ini ada rapat dengan Kapolri. Nanti akan kami tanyakan juga soal kasus makar," ujar dia.

(Baca juga: Tersangka Makar Mengadu ke DPR, Polisi Sebut Akan Lanjutkan Kasus Itu)

Kompas TV Gerindra Gulirkan Usulan Pansus Kasus Makar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com