Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Cek Informasi Pasha "Ungu" Sewa Rumah Mewah Pakai Dana APBD

Kompas.com - 16/01/2017, 22:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri sedang mengecek informasi soal Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said yang dikabarkan menyewa rumah senilai Rp 1 miliar menggunakan dana APBD.

"Lagi dicek oleh tim. Jadi saya belum bisa bicara dulu," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Meski demikian, Tjahjo menegaskan bahwa pada dasarnya, kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD untuk menyewa tempat tinggal karena semua kepala daerah di Indonesia dipastikan memiliki rumah dinas.

"Masalahnya, semua kepala daerah sudah punya rumah dinas. Kalau kepala daerah sampai tidak punya rumah dinas, itu enggak mungkin," lanjut Tjahjo.

(Baca: Ini Komentar Pasha "Ungu" soal Tudingan Sewa Rumah Rp 1 Miliar dari APBD)

Pengecualian, lanjut Tjahjo, bisa diberikan bagi kepala daerah yang baru terpilih dan rumah dinasnya dalam persiapan terlebih dahulu. Kepala daerah dengan kasus seperti itu boleh menggunakan dana APBD untuk menyewa hotel dan sejenisnya.

Tjahjo enggan berandai-andai soal apa yang akan dilakukan Kemendagri jika Sigit atau yang akrab disapa Pasha "Ungu" itu benar-benar menggunakan dana APBD untuk menyewa rumah. Ia memilih menunggu hasil cek silang tim dari Kemendagri.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat agar tidak mengalokasikan dana APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Sigit di perumahan elite Citra Land senilai lebih dari Rp 1 miliar karena Wawali sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.

(Baca: Pemkot: Pasha "Ungu" Mengontrak Pakai Dana Pribadi, APBD untuk Beli Perlengkapan)

Menurut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan pada APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah pada kemudian hari.

Sigit membantah hal itu. Saat dihubungi dari Palu, Rabu (11/1/2017), Sigit menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberikan informasi kepada masyarakat itu harus akurat," kata dia.

Menurut dia, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp 60 juta per bulan. Untuk enam bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.

Kompas TV Pasha "Ungu" Bantah Pakai Dana APBD untuk Sewa Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com