JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Selama tahun 2016, KPK telah menyita sejumlah uang terkait kasus tersebut.
"Selama 2016, telah dilakukan penyitaan setara dengan Rp 247 miliar," kata Febri di gedung KPK, Senin (16/1/2017).
Febri menyebutkan, penyitaan Rp 247 miliar terhimpun dalam bentuk uang tunai dan rekening. Jumlah itu didapat dari tiga mata uang berbeda. Rinciannya, Rp 206,95 miliar, 1.132 dollar Singapura dan 3.036.715,64 dollar Amerika Serikat.
Menurut Febri, sumber uang itu berasal dari individu dan korporasi. Namun, ia belum mendapatkan detil nama-nama tersebut.
"Tentu saja orang dan korporasi ini adalah mereka yang terkait dalam rangkaian proses proyek e-KTP," ucap Febri.
(Baca: KPK Yakin Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP)
KPK telah memeriksa sekitar 250 saksi dalam kasus tersebut. KPK menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek.
Nama sejumlah anggota DPR juga disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik. Beberapa nama yang disebut Nazaruddin yakni Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hingga mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
(Baca: Mendagri Yakin Irman Bukan Pelaku Utama Kasus Korupsi E-KTP)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.