JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang terjadi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pada hari ini, Senin (16/1/2017), KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak.
Mereka yang dipanggil, di antaranya, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena. Leni akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Leni, KPK juga memanggil anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar dan pihak swasta Bram Loius Alexander N.
Eko Susilo Hadi merupakan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Dalam kasus ini, Eko merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain Eko Susilo, KPK juga menangkap tiga orang lainnya sebagai tersangka yang diduga sebagai pihak swasta pemberi suap.
Mereka adalah Direktur Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawainya, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Fahmi dan dua pegawainya diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.