Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" dan Asa Partai Baru Jelang Pemilu 2019

Kompas.com - 16/01/2017, 08:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) menyambut positif keinginan sejumlah partai politik di parlemen yang mengusulkan angka 0 persen untuk ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebagai partai yang baru lolos verifikasi administrasi Kementerian Hukum dan HAM, Partai Idaman juga ingin mencicipi kontestasi pemilu presiden 2019 mendatang dengan mengusung calon yang diinginkan.

Hal itu dapat teralisasikan, jika usulan presidential threshold dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengakomodasi usulan angka 0 persen sebagai ambang batas.

Adapun saat ini, usulan pemerintah untuk presidential threshold adalah presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

"Usulan dari pemerintah ini agak-agak merepotkan buat kami. Pemerintah kan mengusulkan parpol yang mendapatkan kursi itu berhak mencalonkan capres," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah saat dihubungi, Minggu (15/1/2017).

Hal itu, kata Ramdansyah, akan bertentangan dengan semangat yang ingin dilahirkan dari putuaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak.

Senada dengan Ramdansyah, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai tak relevan jika hasil pemilu legislatif 2014 kembali dijadikan acuan untuk pemilihan presiden 2019.

Terlebih, Perindo berkeinginan untuk mengusung sang Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo untuk maju sebagai capres di 2019.

"Hasil pemilu sebelumnya kan sebagai patokan aspirasi rakyat untuk lima tahun yang saat ini sedang berjalan. Sementara pemilu 2019 belum punya rujukan," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berpendapat serupa. Juli mengatakan gagasan soal presidential threshold berpotensi kembali digugat ke MK karena bertentangan dengan putusan MK soal pilkada serentak.

Selain itu, hasil pileg 2014 dinilai tak relevan digunakan karena dinamika politik sekarang dan 2014 sudah berbeda.

"Apakah mungkin threshold pada pilpres yang akan datang diambil dari dinamika politik lima tahun yang lalu? Kan enggak masuk akal," kata Juli.

Presidential threshold, kata dia, juga akan membawa Indonesia kembali pada polarisasi capres pada 2014 lalu. Ia memprediksi, jumlah capres tak akan lebih dari tiga jika threshold yang sama diberlakukan.

"Padahal kalau ada, wajah-wajah segar maju saja. Biar terjadi pengerucutan secara alami. Lebih demokratis menurut saya," tuturnya.

Semua parpol juga masih harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU), tak hanya parpol baru tapi juga parpol lama.

Proses tersebut dinilai cukup ketat. Juli menilai, setiap partai yang lolos verifikasi seharusnya memiliki hak yang sama di 2019 mendatang.

"Toh menurut saya untuk lolos verifikasi KPU ini enggak gampang. Itu juga sudah menggambarkan kredibilitas partai politik," ucap dia.

(Baca juga: DPR Belum Satu Suara soal Ambang Batas Pencapresan)

Sementara itu, meski bukan bagian dari kelompok partai baru, namun Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai di luar parlemen, juga mengisyaratkan cenderung mendukung tak ada presidential threshold.

Ketua Umum A.M. Hendropriyono memang mengatakan dirinya tidak dalam posisi menyetujui atau pun tidak menyetujui pemberlakuan presidential threshold.

Namun, ia berharap perwakilan-perwakilan partai di Senayan tak hanya memikirkan kepentingan sendiri.

"Saya percaya mereka (anggota dewan) orang-orang yang rasional, yang rasa kebangsaannya besar, logis. Jangan memikirkan diri sendiri dan kelompoknya. Bikinlah apa saja asal yang terbaik buat bangsa kita," ujar Hendropriyono.

(Baca juga: Pengamat: Pemilu Serentak Tak Butuh "Presidential Threshold")

Kompas TV KPU Sosialisasikan Pilkada DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com