Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Belum Satu Suara soal Ambang Batas Pencapresan

Kompas.com - 16/01/2017, 07:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah bergulir di DPR. Sepuluh fraksi kini tengah berlomba memperjuangkan kepentingan masing-masing menjelang pemilu 2019.

Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, pemilu legislatif dan pemilu presiden akan diselenggarakan serentak pada tahun tersebut.

Dalam satu-dua hari ini, daftar inventarisasi masalah (DIM) masing-masing fraksi harus sudah terkumpul di Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Adapun suara di parlemen saat ini terbelah. Sejumlah partai bersikeras agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tetap ada.

Partai di pihak ini setuju atas usulan pemerintah, yaitu presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Sedangkan di sisi lain, ada yang menginginkan presidential threshold menjadi 0 persen. Alasannya, agar setiap partai politik punya kesempatan mengajukan calon presiden masing-masing dan pilihan semakin beragam.

Tidak hanya itu, partai yang masih menentukan menimbang-nimbang pun ada.

Koalisi ideologis

Lima fraksi di parlemen menganggap angka presidential threshold yang diajikan pemerintah sudah tepat. PDI-P, misalnya, yang secara tegas menginginkan angkanya tetap 20-25 persen.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo menuturkan, sejak awal PDI-P berharap terbentuknya koalisi yang bersifat ideologis, bukan pragmatis dan transaksional. Dengan begitu, jalannya pemerintahan dapat berjalan secara stabil dan efektif.

Tanpa batasan presidential threshold, PDI-P menilai partai-partai politik akan melakukan proses tawar-menawar dan sistem transaksi dengan capresnya. Hal itu, menurut Arif, berdampak pada stabilitas pemerintahan.

"Anda bayangkan, kalau nanti masih 10 partai, mereka punya calon sendiri-sendiri. Katakanlah salah satu menang dan menangnya kebetulan satu putaran. Yang kita bayangkan bagaimana?" tutur Arif saat dihubungi, Minggu (15/1/2017).

Dia menjelaskan, jika salah satu partai menang, maka akan berhadapan dengan sembilan partai lain. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, maka partai itu pun akan melakukan koalisi dengan partai lain.

"Pasti akan terjadi koalisi pada saat pembentukan kabinet. Nah itulah koalisi yang pragmatis yang sampai hari ini selalu berlangsung," ujar Arief.

Hal yang sama diungkap politisi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman, yang menilai bahwa batasan presidential threshold adalah kewajiban, tidak boleh 0 persen.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com