Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Ada Upaya untuk Ciptakan Calon Tunggal pada Pemilu 2019

Kompas.com - 14/01/2017, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menduga ada tujuan tertentu di balik keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk mempertahankan sistem ambang batas presiden atau presidential threshold.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan pemerintah di dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu ke DPR.

Meski belum final, pada RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan pemberlakuan presidential threshold pada Pemilu 2019. Angkanya mengacu pada ketentuan yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2014, yaitu memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif.

(Baca: Wapres Nilai "Presidential Threshold" Masih Dibutuhkan)

“Jangan-jangan orang yang mau adanya presidential threshold ini mau ada calon tunggal di Pemilu 2019,” kata Margarito saat diskusi bertajuk ‘RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi’ di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Ia menilai, persoalan hukum akan timbul apabila usulan pemerintah diakomodasi. Sesuai amanat konstitusi, yang menjadi peserta pemilu legislatif maupun pemilu presiden yaitu partai politik.

Meski tetap dapat mengajukan calon anggota legislatif, menurut dia, dengan usulan pemerintah, hanya partai tertentu yang dapat mencalonkan presiden saat pilpres nantinya.

“Kalau hanya memilih DPR, disebut pemilu apa? Karena pada titik itu adalah dua. Asal partai itu ikut pemilu, maka dia berhak mencalonkan DPR juga dapat mencalonkan presiden,” ujarnya.

(Baca:Pengamat: Pemilu Serentak Tak Butuh "Presidential Threshold")

Untuk diketahui, dalam draf usulan pemerintah, ketentuan ambang batas itu diperuntukkan bagi partai atau gabungan partai politik.

Sebagai gambaran, berikut perolehan suara masing-masing parpol yang lolos ke Senayan. PDI Perjuangan meraih 18,95 persen suara (109 kursi), Golkar 14,75 persen suara (91 kursi), Gerindra 11,81 persen suara (73 kursi), Demokrat 10,19 persen suara (61 kursi), dan PAN 7,59 persen suara (49 kursi).

Kemudian PKB 9,04 persen suara (47 kursi), PKS 6,79 persen suara (40 kursi), PPP 6,53 persen suara (39 kursi), Nasdem 6,72 persen suara (35 kursi), dan Hanura 5,26 persen suara (16 kursi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com