JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, meski pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 berlangsung serentak, ambang batas pencalonan tetap dibutuhkan dalam pilpres.
Menurut Hidayat, aturan ini wajar jika mengacu pada pilkada yang mewajibkan partai politik atau gabungan parpol memenuhi syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara pileg DPRD.
"Pilkada saja ada ambang batasnya, masa untuk pilpres enggak ada ambang batasnya," ujar Hidayat saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, Jumat (13/1/2017).
"Tapi ini masih terus kami kaji juga terkait kelebihan dan kekurangan ditiadakannya presidential threshold (ambang batas), tapi setidaknya analoginya ya itu tadi," kata dia.
Hidayat menambahkan, jika tak ada presidential threshold, dikhawatirkan bermunculan calon presiden yang dukungan politiknya kecil. Sebab, tanpa presidential threshold, semua partai, termasuk yang baru, berhak mengajukan calon presiden.
Jika seorang calon presiden hanya memperoleh segelintir dukungan politik, dikhawatirkan jika menang, maka legitimasi politiknya juga rendah.
Ini disebabkan para pemilihnya bisa saja sekadar masa mengambang. Tanpa legitimasi politik yang kuat, dikhawatirkan pemerintahan berjalan tidak stabil.
Karena itu, ia menuturkan, keberadaan presidential threshold masih diperlukan. Terkait besarannya, Hidayat mengatakan agar hal itu dibahas di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Kalau besarannya 20 persen masih memungkinkan munculnya dua sampai tiga pasangan calon dan bahkan 4 kontestan. Itu lebih baik karena memberi ruang untuk kontestasi yang lebih terbuka," kata Wakil Ketua MPR ini.