Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Nilai "Presidential Threshold" Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 13/01/2017, 15:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih dibutuhkan untuk pemilu presiden selanjutnya.

“Ini untuk lebih pada praktisnya kepada sistem pemilu kita, dan esensi bahwa calonnya ada dukungan yang riil pada awalnya,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Hal itu disampaikan Wapres menyikapi wacana penghapusan angka ambang batas pencalonan presiden. Harapannya, semua parpol bisa mengusung capres-cawapres dalam Pilpres 2019.

Kalla mengatakan, tanpa adanya ambang batas pencalonan presiden, pemilu serentak lebih sulit dilaksanakan.

Ia menilai, keinginan tersebut lebih berasal dari partai politik yang perolehan suaranya tidak besar. Sehingga, mereka mendapatkan kesempatan untuk tetap mengajukan capres.

“Tentu partai-partai yang kemungkinan suaranya tidak besar tentu ingin itu (PT nol persen),” ujarnya.

Meski demikian, Wapres menyerahkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sepenuhnya ke DPR.

Seperti dikutip Kompas, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ditengarai menjadi isu yang sangat alot.

Pada Pemilu 2014, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol dan gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu Legislatif 2014.

Namun, ketentuan itu tidak bisa lagi dipakai pada Pemilu 2019. Sebab, MK pada Januari 2014 sudah menyatakan, pemilihan presiden dan pemilu anggota legislatif akan digelar serentak pada 2019.

Terkait penerapan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019, MK menyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka hingga menyerahkannya kepada pembentuk UU.

Dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun pemerintah, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, ketentuan itu belum final.

Informasi yang dihimpun Kompas, dari 10 fraksi, 5 fraksi, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan, menilai presidential threshold tetap dibutuhkan.

Namun, empat fraksi, yaitu Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Hanura, berpendapat, presidential threshold tidak lagi diperlukan sebagai syarat mencalonkan presiden-wapres di Pemilu 2019.

Hal ini karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak. Fraksi Partai Demokrat, meski belum menentukan sikap final, cenderung mendukung sikap tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com