Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK

Kompas.com - 13/01/2017, 11:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan kliennya tersebut tidak memenuhi dua kali pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, menurut Yusril, Samsu tidak datang karena tidak pernah menerima surat panggilan pertama dari KPK.

Surat panggilan kedua baru diterima Samsu melalui staf pemerintah Kabupaten Buton.

"Surat baru diterima sehari menjelang jadwal pemanggilan. Padahal, dalam penetapan tersangka, alamat Samsu ditulis dengan jelas," ujar Yusril, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/1/2017).

Selain itu, menurut Yusril, saat ini Samsu sedang cuti di luar tanggungan negara.

Dengan demikian, surat panggilan seharusnya tidak dikirimkan ke alamat Kantor Bupati Buton.

(Baca: Bupati Buton Tak Pernah Datang, KPK Beri Batas Waktu hingga Besok)

Yusril mengatakan, KPK seharusnya mempertimbangkan jarak antara Pulau Buton di Sulawesi Tenggara dengan Kantor KPK di Jakarta.

Sesuai aturan hukum pidana, surat panggilan harus diterima tersangka minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Menurut Yusril, sampai saat ini KPK belum pernah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Samsu.

Oleh karena itu, ia menilai, tidak tepat jika KPK  memberi batas waktu pemanggilan Samsu hingga hari ini.

"KPK harus memanggil kembali Samsu dengan cara yang patut sesuai arahan KUHAP, dan saya menjamin Samsu akan taat hukum," kata Yusril.

Samsu Umar telah dipanggil dua kali, namun selalu beralasan dan tidak memenuhi pemanggilan.

Saat pemanggilan pertama, Samsu Umar melalui pengacaranya beralasan bahwa surat pemanggilan KPK baru tiba sehari sebelum waktu pemanggilan.

Sementara, dalam pemanggilan kedua, Samsu melalui pengacaranya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang, hingga selesai pilkada serentak pada Februari mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com