JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar di bidang pendidikan.
Menurut Muhadjir, saat ini Kemendikbud telah menerapkan sistem elektronik terhadap seluruh proses transaksi, baik di tingkat kementerian maupun sekolah.
"Kami sudah mulai membangun sistem ini, sebagian besar transaksi menggunakan elektronik," ujar Muhadjir saat ditemui usai meresmikan workshop Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
(Baca: Dua Petugas Dishub Diamankan Satgas Saber Pungli Balikpapan)
Muhadjir menjelaskan, jika sistem tersebut sudah berjalan secara menyeluruh, semua transaksi akan menggunakan sistem online.
Sistem online akan diterapkan mulai dari pembelian buku hingga pengadaan barang. Dia berharap sistem itu mampu mengurangi pungutan liar di sektor pelayanan publik karena transaksi tidak lagi dilakukan melalui tatap muka.
"Kami ingin mengurangi ekses dari pelayanan publik yang ada di bidang pendidikan. Jangan sampai ada pungli apalagi korupsi," ungkapnya.
Selain itu Muhadjir juga menerbitkan surat Keputusan Menteri Nomor 31/P/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Tidak ada boleh ruang gerak untuk praktik pungli di sini," tegasnya.
(Baca: Ketua Komisi III DPR Minta Sanksi Pungli Harus Timbulkan Efek Jera)
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengingatkan bahwa pemberantasan pungli harus efektif dan efisien.
Pemberantasan pungli, kata Wiranto, secara khusus menyasar para pejabat yang memegang tugas di sektor pelayanan publik.
"Pemberantasan pungli harus total. Sasarannya pejabat yang memangku kepentingan atau memegang tugas pelayanan publik," ujar Wiranto.