Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Pemilu dan Pragmatisme Partai Politik

Kompas.com - 12/01/2017, 09:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, usulan ambang batas parlemen itu memang sarat dengan persaingan antar-parpol.

Partai besar, kata Titi, cenderung ingin meningkatkan ambang batas parlemen untuk menyingkirkan partai kecil.

Golkar, misalnya, mereka mengusulkan ambang batas parlemen hingga angka 10 persen.

Pada pemilu lalu, Golkar mendapatkan 14,75 persen suara sah nasional.

Nasdem juga menginginkan ada peningkatan ambang batas parlemen hingga angka 7 persen meski pada 2014 mereka hanya memperoleh 6,72 persen suara.

Jika menggunakan usulan Golkar yakni 10 persen, maka parpol yang lolos berdasarkan pemilu legislatif 2014 hanya empat parpol yakni PDI-P 23.681.471 suara (18,95%), Golkar 18.432.312 suara (14,75%), Gerindra 14.760.371 suara (11,81%), dan Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,9%).

Jika berdasarkan usulan Nasdem, maka yang lolos hanya enam parpol yakni empat partai tadi ditambah dua parpol yakni PKB 11.298.950 suara (9,04%) dan PAN 9.481.621 suara (7,59%).

Sementara, jika menggunakan skema 3,5 dan 5 persen, maka konfigurasi parpol di DPR akan sama seperti sekarang.

Namun, menurut Titi, peningkatan ambang batas ke angka yang lebih tinggi justru tidak baik karena bertentangan dengan asas keterwakilan.

"Bayangkan, ada pemilih yang datang jauh-jauh dari rumahnya ke TPS tapi ternyata suaranya hangus karena caleg (calon anggota legislatif) yang ia pilih partainya tak tembus ambang batas parlemen," ujar Titi saat dihubungi, Rabu (11/1/2017) malam.

Padahal, kata Titi, instrumen penyederhanaan parpol bukan hanya pada peningkatan ambang batas parlemen tetapi juga pada penyederhanaan fraksi yang pembentukannya bisa saja tak berdasarkan parpol.

Instrumen lainnya bisa pada kerja sama politik yang dibangun antar beberapa parpol.

"Coba bayangkan misalnya ambang batas parlemen sampai 10 persen lantas partai yang lolos empat sampai lima. Tapi distribusi suara di antara mereka berlima merata dan akhirnya dalam pengambilan keputusan juga alot karena semua partai merasa berhak," lanjut dia.

Oleh karena itu, Titi mengatakan, parpol harus rasional dan paham tujuan penyusunan RUU Pemilu yang harus mengakomodasi keterwakilan pemilih sekaligus efektifitas pemerintahan.

"Ada beberapa instrumen yang bisa menyederhanakan parpol di parlemen. Bisa penyederhanaan fraksi dan pengurangan jumlah kursi di tiap dapil (daerah pemilihan) maksimal hanya menjadi 6 kursi," papar Titi.

"Dengan begitu penyederhanaan bisa tercapai tanpa harus mengorbankan suara pemilih. Kasihan pemilih sudah datang jauh-jauh tapi suaranya tidak dianggap, karenanya parpol jangan pragmatis dan harus pikirkan itu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com