Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membatalkan niatnya untuk menggugat para pelapor kasusnya yang dinilainya telah menyampaikan kesaksian palsu.
Ahok mengaku enggan terlibat dalam potensi serangkaian proses hukum, dari mulai penyelidikan di kepolisian hingga sidang di pengadilan.
"Kalau saya, lapor harus ke polisi, harus ikut sidang lagi. Ikut sidang ditunjuk-tunjuk. Lebih enak duduk di sini," kata dia di depan pendukungnya yang hadir di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Keputusan Ahok tampak didukung oleh para pendukungnya. Salah seorang pendukung Ahok yang hadir di Rumah Lembang, Amos Sugianto, menyatakan mendukung keputusan Ahok itu.
"Jangan dibalas kejahatan dengan kejahatan. Jangan gugat balik, bikin repot. Tolong diampuni saja karena mereka yang berbuat seperti itu tidak tahu apa yang mereka perbuat," ujar Amos.
Baca selengkapnya di sini.
4. Rizieq Akan Laporkan Gubernur BI, Menkeu, dan Peruri soal Logo Palu Arit
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana melaporkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Mabes Polri terkait logo mirip palu arit pada cetakan uang baru.
Gubernur BI dan Menkeu dianggap bertanggung jawab karena turut membubuhkan tanda tangan pada uang baru tersebut. Selain itu, Rizieq juga akan melaporkan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan desainer logo.
"Kami akan laporkan ke Mabes Polri. Kami akan laporkan Gubernur BI, Menteri Keuangan," kata Rizieq saat menemui pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
"Di samping itu, Peruri sebagai pencetak mata uang ini juga akan kami laporkan, termasuk juga desainernya," ujarnya.
Rizieq mengatakan, pihaknya telah membentuk tim advokat dan tim pelapor untuk segera melayangkan laporan tersebut dalam waktu dekat.
Baca selengkapnya di sini.
5. BI Kembali Tegaskan Tak Ada Simbol Palu Arit pada Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan bahwa uang rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Hal ini menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di berbagai media.