Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan SPDP Juga Diserahkan kepada Korban dan Terlapor

Kompas.com - 11/01/2017, 23:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diserahkan dari kepolisan kepada kejaksaan, tetapi juga kepada pihak terlapor dan korban.

Selain itu, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah dinyatakan bahwa kasus yang ditangani dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Ketentuan tersebut sedianya tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni: "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum".

Adanya perubahan ketentuan dalam pasal ini berdasarkan putusan majelis hakim MK atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujar ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Sementara itu, hakim anggota MK, Suhartoyo menjelaskan pertimbangan MK atas putusan tersebut.

Menurut dia, tidak adanya pemberitahuan kepada pihak terlapor dan korban tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak konstitusional bagi kedua pihak tersebut.

"Oleh karena itu penting bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban," kata dia.

Selain itu, dengan memberikan batasan waktu dan disampaikan kepada terlapor dan korban maka pihak terlapor dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya.

"Sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan, MK mempertimbangkan bahwa waktu tujuh hari merupakan estimasi waktu yang cukup bagi penyidik untuk memperisiapkan SPDP tersebut.

Uji materi ini diajukan oleh Choky Risda Ramadhan, Carlos Boromeus Baetrix Tuah Tennes, Usman Hamid dan Andro Supriyanto.

Mereka tergabung dalam Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI).

Mappi FHUI mengajukan uji materi terhadap Pasal 14 huruf b, Pasal 109 ayat 1, Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 130 dan Pasal 14 huruf i. Namun, MK hanya menerima satu pasal dari sejumlah pasal yang diuji.

Dengan demikian, MK hanya menerima sebagian gugatan uji materi.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata ketua MK, Arief Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com