Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Anggap Petisi Pembubaran Partainya Konyol dan Cari Perhatian

Kompas.com - 11/01/2017, 18:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi diminta membubarkan PDI Perjuangan karena mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017.

Tuntutan itu disampaikan dalam petisi di situs Change.org oleh netizen bernama Abyan Karami.

Abyan Karami memakai alasan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

"Bubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena sudah melanggar UUD 45. partai politik secara langsung ikut melanggar konstitusi dan Pancasila jika tetap mengusung dan membela penista agama. konsekuensi tegas bagi partai pendukung yang telah melanggaran ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, layak dibubarkan," demikian isi petisi.

Dalam petisi itu ditampilkan foto Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ketika bersama Ahok.

Hingga Rabu (11/1/2017) pukul 18.00 WIB, petisi itu mendapat tandatangan sekitar 17.000 netizen sejak dibuat dua hari lalu.

Situs Change.org Petisi untuk Mahkamah Konstitusi agar membubarkan PDI Perjuangan.
Kasus Ahok masih diproses di pengadilan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Dengan demikian, Ahok masih berstatus sebagai terdakwa yang belum terbukti menoda agama.

Meski berstatus terdakwa, Ahok masih sah sebagai calon gubernur DKI berdasarkan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan pemilihan kepala daerah diatur soal pembatalan peserta.

Pasal 88 disebutkan, pasangan calon kepala daerah dapat dibatalkan sebagai peserta oleh KPU jika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Tak ada pula aturan yang dilanggar parpol untuk tetap mengusung Ahok saat ini. Ahok diusung empat parpol, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

Bahkan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diatur sanksi bagi parpol yang menarik dukungan terhadap pasangan calon.

Dalam Pasal 191 disebutkan "Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat  24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar."

Halusinasi

Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap petisi tersebut konyol, halusinasi berat dan hanya mencari perhatian.

Ia menyinggung sejarah panjang PDI-P selama 44 tahun yang sudah memenangi Pemilu 1999 dan 2014 serta memenangi pengusungan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.

"Jadi rekam jejaknya adalah pengabdian untuk bangsa. Kalau tiba-tiba ada orang buat petisi untuk membubarkan partai ini, kan ilusi dan halusinasi kadar berat," kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.

Hendrawan mengatakan, pihaknya tak ingin menghabiskan energi untuk mengurusi hal seperti itu.

"Ini orang cari panggung, minta perhatian. Cita-cita berdemokrasi bukan seperti ini. Demokrasi kita untuk membangun peradaban, berprikemanusiaan dan berprikeadilan," kata dia.

Kompas TV Pengacara: Para Pelapor Tak Nonton Lengkap Video Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com