JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana mendenda platform media sosial yang membiarkan berita bohong (hoax) berada di lamannya mendapatkan dukungan tidak hanya netizen yang berada di kota-kota besar, melainkan netizen di penjuru tanah air. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Semangat anti-hoax itu sudah menyebar ke daerah. Mereka merasa perlu hal-hal yang menyangkut pemberitaan tidak benar, yang meresahkan masyarakat, harus dibasmi," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
"Karena mereka merasa kehabisan energi dengan disibukkan untuk urusan hoax sehingga sumber-sumbernya dihentikan," lanjut dia.
Saat ini, aturan itu tengah digodok di kementeriannya. Namun, Wiranto memastikan, aturan ini tidak mesti merevisi undang-undang atau menerbitkan peraturan yang baru.
"UU-nya sudah ada. Kami tinggal mengacu pada undang-undang itu saja untuk melaksanakan aksinya," ujar Wiranto.
(Baca: Pemerintah Akan Denda Google, Facebook jika Biarkan Berita "Hoax")
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail apa bentuk aturan mendenda platform media sosial yang membiarkan berita hoax berada di lamannya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok peraturan agar pemberitaan hoax tak lagi muncul di media sosial. Salah satu poin peraturan itu, yakni mengenakan denda kepada perusahaan platform media sosial yang membiarkan berita hoax beredar di lamannya.
"Perusahaan platform harus mau mencabut info hoax atau fitnah dan sejenisnya dalam waktu 24 jam," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki di kantornya di Jakarta, Selasa.
"Nanti ada regulasi yang memberikan wewenang ke pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lain-lainnya jika mereka itu mengakomodir berita hoax," lanjut dia.