JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu surat usulan pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dari DPRD Katingan.
Hal itu menyusul ditetapkannya Yantenglie sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.
Menurut Tjahjo, ada mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang harus dijalankan pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah pusat tidak bisa mengambil tindakan sepihak.
"Belum, belum, kami tunggu. Selama belum ada, kami tetap menggunakan asas hukum menunggu keputusan hukum tetap," kata Mendagri usai menghadiri HUT ke-44 PDI Perjuangan di Jakarta Convention Center, Selasa (10/1/2017).
Lebih jauh, Tjahjo mengaku kecewa atas perbuatan yang dilakukan Yantenglie. Sebagai kepala daerah, ia menilai, Bupati Katingan tak bisa menjaga kewibawaan.
Sementara itu, meski Bupati Yantenglie tertangkap tangan ketika melakukan perbuatannya, ia menegaskan, Kemendagri tak bisa mengambil langkah sepihak.
"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kami menunggu keputusan hukum tetap. Kecuali ada keputusan DPRD," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Bupati Yantenglie kedapatan melakukan perbuatan mesum dengan FY. Perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY.
(Baca juga: Bupati Katingan Diperiksa Usai Berduaan dengan Istri Polisi)
SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalteng.
Bupati dan teman wanitanya, FY (34), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.
(Baca juga: Berduaan di Kamar, Bupati Katingan dan Istri Polisi Jadi Tersangka)