JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Pada Selasa (10/1/2017), penyidik KPK juga memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Novanto datang memenuhi pemanggilan KPK didampingi kuasa hukumnya.
"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang. Ya, semuanya saya serahkan kepada penyidik," ujar Novanto di Gedung KPK Jakarta.
(baca: KPK Periksa Hampir 200 Saksi untuk Telusuri Korupsi Pengadaan E-KTP)
Novanto, Anas dan Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa pihak swasta yang diduga mengetahui dan terkait dalam proyek pengadaan E-KTP.
Saksi yang akan diperiksa, yakni Vidi Gunawan, Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus dan pengusaha industri rumah tangga elektroplating, Dedi Prijono.
(baca: KPK Telusuri Tagihan 90 Juta Dollar AS Terkait Proyek E-KTP)
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek multiyears tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.