JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dan pegiat media sosial, Zuhairi Misrawi, menilai pemblokiran situs radikal merupakan upaya persuasif yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sejak dulu.
Menurut Zuhairi, sejak 2004, kelompok-kelompok teroris seperti ISIS, telah menggunakan internet sebagai media untuk menyebarkan paham radikal dalam melakukan rekrutmen anggota.
"Sebenarnya pemerintah terlambat untuk memblokir situs-situs radikal karena kita tahu bahwa ISIS itu melakukan rekrutmen dan penanaman ideologi melalui internet dan media sosial. Ini sudah jelas menjadi ancaman," ujar Zuhairi saat dihubungi, Senin (9/1/2017).
Selain terlambat, Zuhairi juga mengkritik kelemahan pemerintah yang tidak mampu memetakan gerakan keislaman radikal di Indonesia.
Selama ini, kata Zuhairi, pemerintah tidak pernah melibatkan orang-orang yang mengerti seluk-beluk kelompok radikal tersebut.
"Seharusnya pemerintah cukup waspada karena ini sudah terjadi sejak lama, sejak periode SBY menjadi presiden. Sampai saat ini saya melihat pemerintah tidak memiliki tim yang mengerti mengenai peta gerakan keislaman radikal di Indonesia," tuturnya.
Selain itu, Zuhairi berpendapat bahwa pemblokiran situs tidak melanggar proses demokrasi dan hak warga negara dalam berpendapat.
Zuhairi menuturkan, dalam berdemokrasi, setiap kelompok memiliki kewajiban untuk menjaga eksistensi kebangsaan. Namun, penyebaran paham yang intoleran dan mendorong pada terorisme sangat masif di dunia maya.
Dengan demikian, pemerintah harus berani menindak situs-situs yang bermuatan negatif tersebut.
"Pemerintah harus bertindak. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tetap kami tidak ingin demokrasi Indonesia ini menjadi demokrasi barbar. Demokrasi harus tetap pada aturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila," kata Zuhairi.
Pemerintah memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. (Baca: Kemenkominfo Blokir 11 Situs yang Dianggap Beraliran Radikal)
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (ISP-internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).
Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware. Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net.