Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya adalah menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.
Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung. Padahal, tuduhan yang dimuat pada buku itu didasarkan atas sangkaan pribadi Bambang.
(Baca: Polisi Anggap Penulis Belum Terbuka soal Pemasaran "Jokowi Undercover")
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.