JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2016 menghasilkan pemasukan negara sebesar Rp 497,6 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2015, di mana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KPK saat itu sebesar Rp 211,9 miliar.
"Lebih dari Rp 497,6 miliar masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP. Ini hasil dari penanganan tindak pidana korupsi tahun 2016 dan sebelumnya yang telah diselesaikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers tahunan di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/1/2017).
(baca: Lakukan 17 Kali OTT, KPK Cetak Sejarah Baru pada Tahun 2016)
Berikut data PNBP dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi:
1. Penyetoran dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp 11,02 miliar
2. Pendapatan hasil denda dan sebagainya sebesar Rp 9,5 miliar
3. Pendapatan ongkos perkara sebesar Rp 969.500
4. Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp 4,03 miliar
5. Pendapatan dari uang sitaan kasus pencucian uang yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 366,8 miliar
6. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 49,03 miliar
7. Penyetoran kepada negara dari hasil pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 57,09 miliar
Dalam bidang penindakan tahun 2016, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 96 kasus, penyidikan sebanyak 99 kasus, dan penuntutan sebanyak 77 kasus.
Menurut Basaria, jumlah itu merupakan gabungan kasus-kasus baru dan penyelesaian kasus lama yang belum terselesaikan.
Pada tahun 2016 KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.