JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla), Senin (9/1/2017). Sebelas pegawai Bakamla yang bertugas di bidang pengadaan alat tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi.
"Sebelas saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Para saksi yang dipanggil adalah anggota Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun anggaran 2016 untuk kegiatan peningkatan pengelolaan inhuker keamanan dan keselamatan laut, Evrida S, dan Ketua ULP Bakamla RI tahun 2016, Leni Marlena.
(Baca: KPK Temukan Indikasi Perantara dalam Kasus Dugaan Suap di Bakamla)
Saksi lainnya adalah lima anggota tim teknis pendampingan pelaksanaan pengadaan Bakamla RI tahun anggaran 2016, yakni WS Purwoko, Dikki Triwisananda, YMV Niko, Insan Aulia, dan Tuti Ida Halida.
Anggota Koordinator ULP Bakamla RI tahun 2016 untuk kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Bakamla, Juli Amar, juga dipanggil.
Nama lainnya adalah Koordinator Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla, Rizkal, dan Kepala Pusat Pengelola Informasi Marabahaya Laut Arief Meidiyanto.
(Baca: Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla Enggan Jadi "Justice Collaborator")
Demikian halnya dengan anggota ULP Bakamla RI untuk kegiatan peningkatan pengelolaan inhuker keamanan dan keselamatan laut, Numala Imaniyah.
Dalam kasus ini, pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi, diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.