Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Perzinaan, Bupati Katingan Belum Dicopot

Kompas.com - 09/01/2017, 11:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tetap menjalankan tugasnya meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus asusila.

Yantenglie menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan setelah tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita, FY, tanpa busana, dalam kamar rumah kontrakan di Kelurahan Kasongan, Katingan, Kamis (5/1/2017).

"Sebagai Bupati, tetap menjalankan tugasnya sampai berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (9/1/2017).

Tjahjo mengakui, dirinya terkejut atas peristiwa itu. Sebagai kepala daerah, kata dia, Yantenglie seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Ini mencederai wajah birokrasi kita," ucap Tjahjo.

(Baca: Berduaan di Kamar, Bupati Katingan dan Istri Polisi Jadi Tersangka)

Tjahjo menuturkan, dirinya secara resmi telah meminta Kapolres untuk memproses kasus tersebut dengan tuntas dan tegas.

Selain Yantenglie, FY juga ditetapkan tersangka atas dugaan kasus yang sama. Status tersebut disematkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Dikutip dari Tribun Kalteng, perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY. Saat itu, SH baru pulang dari Sampit, Kotawaringin Timur, dan tidak mendapati kunci rumahnya karena dibawa oleh istrinya.

SH kemudian mencari istri di tempat kerjanya di sebuah rumah sakit, tetapi tidak menemukannya. SH pun mencarinya ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.

(Baca: Bupati Katingan Diperiksa Usai Berduaan dengan Istri Polisi)

Di tempat itu, SH melihat ada tas yang dikenalinya sebagai milik FY. Selain itu, ada pula rokok. Karena curiga, SH mendobrak pintu rumah dan memeriksa ke kamar.

Ia mendapati istrinya sedang tertidur berdua dengan Yantenglie dalam keadaan tanpa busana.

"Keduanya ditemukan di dalam kamar dalam keadaan berbaring di atas ranjang," kata Tjahjo.

SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi, dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com