Disadari bahwa tantangan utama dalam pembangunan demokrasi, terutama dalam aspek Pemilu dan Pilkada tidak saja menyangkut aspek teknis penyelenggaraan akan tetapi justru faktor-faktor eksternal terutama wabah ujaran kebencian atas dasar ras dan etnis melalui media sosial.
Jika tidak ditangani dengan baik, maka dapat memicu lahirnya konflik horizontal yang sangat membahayakan bagi integrasi bangsa.
Kondisi dan situasi inilah yang dimungkinkan menjadi pendorong Kepolisian RI menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/6/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober 2015.
Acuan lahirnya SE adalah KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Lahirnya surat edaran ini dimaksudkan agar menjadi panduan kepada Anggota Polri agar memahami jika ada kasus ujaran kebencian di masyarakat, guna mencegah terjadinya konflik dengan mengedepankan perdamain.
Jika tidak bisa dilakukan pengendalian maka diambil tindakan hukum. Meskipun demikian, dengan berbagai aktivitas di media sosial dan beberapa tulisan (buku), kiranya Kepolisian RI tidak gegabah dalam memeriksa dan menggunakan upaya paksa (menangkap dan menahan) seseorang yang dituduh menyebarluaskan ujuran kebencian, terutama atas dasar ras dan etnis.
Sangat objektif bila dapat menerima masukan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang diberikan mandatori dalam pengawasannya melalui perundang-undangan yang sah.
Mengingat, jangan sampai upaya baik yang dilakukan untuk merawat persaudaraan, kerukunan, dan demokrasi di Indonesia dengan menegakan hukum, akan dinilai sebagai bagian dari upaya rezim yang berkuasa jika tidak dilakukan secara objektif dan menjunjung tinggi HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.