JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, penerapan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor adalah keputusan yang wajar.
Sebab, sejak 2010, biaya administrasinya tak pernah mengalami kenaikan.
"Naik lima, enam tahun sekali tidak masalah," kata Djoko saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Menurut Djoko, jika dilihat dari persentase, kenaikan biaya surat kendaraan akan terlihat besar.
Namun, besarannya bisa dimaklumi karena tarif sebelumnya sudah bertahan selama 6 tahun.
Djoko berharap kenaikan biaya tersebut diikuti dengan peningkatan pelayanan sehingga mempermudah masyarakat.
Ia mengusulkan agar Polri membuka gerai pengurusan surat kendaraan di luar jam kerja.
"Kalau masyarakat sedang kerja mungkin bisa buka gerai pembayaran di mall atau di mana saja di luar jam kerja. Kalau pakai jam kerja, ada kemungkinan calonya jalan," ujar Djoko.
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian.
Melalui PP yang baru, sejumlah biaya administrasi PNBP pada Polri mengalami kenaikan. Antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.
Kenaikan itu mencapai dua hingga tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.