JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya perantara dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Hal yang sama diakui salah satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.
"Benar ada indikasi keberadaan perantara suap dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Menurut Febri, beberapa orang yang diduga sebagai perantara tidak hanya berperan untuk menghubungkan antara pemberi dan penerima suap.
Namun, peran lainnya tersebut masih terus didalami penyidik KPK.
"Kami tentu saja mendalami pihak-pihak lain, selain 4 tersangka yang kami tangani dan satu tersangka di POM TNI," kata Febri.
Menurut pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail, salah satu yang disebut oleh kliennya sebagai perantara adalah Fahmi Habsyi.
Penyidik KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi Habsyi.
"Pak Fahmi Darmawansyah hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla. Dia lebih banyak berhubungan dengan Fahmi Habsyi ini," kata Maqdir.
KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya sebagai tersangka.
Penetapan tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda.
Fahmi kembali ke Indonesia setelah mendapat kabar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta, Hardy dan Fahmi Darmawansyah telah ditahanan untuk kepentingan penyidikan KPK.