JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya perantara dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Hal yang sama diakui salah satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.
"Benar ada indikasi keberadaan perantara suap dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Menurut Febri, beberapa orang yang diduga sebagai perantara tidak hanya berperan untuk menghubungkan antara pemberi dan penerima suap.
Namun, peran lainnya tersebut masih terus didalami penyidik KPK.
"Kami tentu saja mendalami pihak-pihak lain, selain 4 tersangka yang kami tangani dan satu tersangka di POM TNI," kata Febri.
Menurut pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail, salah satu yang disebut oleh kliennya sebagai perantara adalah Fahmi Habsyi.
Penyidik KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi Habsyi.
"Pak Fahmi Darmawansyah hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla. Dia lebih banyak berhubungan dengan Fahmi Habsyi ini," kata Maqdir.
KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.