Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinasti Politik Abaikan Kaderisasi, Kompetensi, dan Kapasitas

Kompas.com - 05/01/2017, 11:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kurang maksimalnya kaderisasi partai politik untuk melahirkan calon kepala daerah yang baik, membuat praktik dinasti politik masih terjadi.

Ironisnya, kepala daerah yang berasal dari dinasti politik, cenderung memikirkan kekuasaan ketimbang kualitas pelayanan publik.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2017).

Titi menanggapi tertangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Mantan politisi PDI Perjuangan itu merupakan bagian dari dinasti politik.

“Dinasti politik di Indonesia sangat rentan korupsi karena ia hadir mengabaikan kaderisasi, kompetensi, kapasitas dan kemampuan mengelola atau memimpin kekuasaan,” ujarnya.

(Baca: Pengamat: Dinasti Politik Cenderung Korup)

Diakui Titi, biaya untuk kaderisasi tidak lah murah. Di sisi lain, pembiayaan parpol didominasi oleh para elit dan pemilik modal.

Di situ lah pintu masuk berkuasanya para kerabat elit dan pemilik mdal untuk mendapatkan akses saat rekruitmen jabatan publik.

Persoalan yang muncul, menurut dia, yaitu lemahnya keinginan untuk melayani masyarakat.

Pasalnya, kepala daerah yang lahir dari dinasti politik dipaksa hadir untuk sekadar melanggengkan kekuasaan yang ada.

“Maka, orientasinya adalah kuasa bukan pelayanan publik apalagi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sri Hartini diketahui terpilih sebagai Bupati Klaten saat pemilihan kepala daerah serentak pertama tahun 2015.

Pada dasarnya, Titi mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak sudah cukup baik. Keinginan pemerintah untuk menekan biaya politik, yang sering kali menjadi alasan di balik masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, sudah terimplementasi. 

Pemerintah pun telah memberikan intervensi melalui metode dan pembatasan belanja kampanye.

“Namun, karena memang sejak awal motivasinya adalah kuasa yang tidak dimbangi kapasitas, maka yang terjadi ya abuse of power dan abuse of budget terus terjadi. Jadi perilaku korupsi mereka merupakan refleksi dari maksud awal mereka ketika merebut kekuasaan dari pilkada,” kata dia.

(Baca: Partai Dinilai Berkontribusi Besar dalam Hadirkan Dinasti Politik)

KPK sebelumnya menangkap Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan, terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemkab Klaten.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.

Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.

Sementara itu, seperti dikutip dari BBC, Sri Hartini merupakan istri dari mendiang Haryanto Wibowo, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Klaten pada periode 2000-2005.

Sri Hartini juga diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten periode 2005-2010 dan 2010-2015, bersama Sunarna.

(Baca: KPK Temukan Uang Lebih dari Rp 3 Miliar di Rumah Bupati Klaten)

Adapun Sunarna, merupakan suami dari Sri Mulyani, yang tak lain Wakil Bupati Klaten saat ini. Bersama Sri Hartini, Sri Mulyani menjabat sebagai pasangan kepala daerah Klaten 2016-2021 mendatang.

Kompas TV Kasus Suap Jual Beli Jabatan (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com