Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi dan Birokrasi yang Rumit Dinilai Hambat Legalisasi Hutan Adat

Kompas.com - 04/01/2017, 18:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma Indonesia), Dahniar Adriani mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata terkait janji Presiden Joko Widodo mengurangi kesenjangan sosial dengan mempercepat proses legalisasi hutan adat untuk masyarakat adat setempat.

Janji percepatan itu diungkapkan Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Rabu (4/1/2017).

Menurut Dahniar ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat hukum adat saat mengurus legalisasi hutan adat. Mereka sering menghadapi kerumitan proses birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

"Ada beberapa kendala terkait percepatan legalisasi hutan adat, misalnya pengakuan atas masyarakat hukum adat membutuhkan legalitas formil produk hukum daerah, baik itu perda maupun keputusan kepala daerah," ujar Dahniar saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).

Kendala berikutnya, lanjut Dahniar, ada lebih dari satu produk hukum yang mengatur soal pengakuan masyarakat hukum adat.

Pengukuhan masyarakat hukum adat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 67 di UU Kehutanan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat mensyaratkan penetapan melalui Perda.

Di sisi lain tahap pengakuan diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 1999 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan Permendagri tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui beberapa tahap, yakni pembentukan panitia, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi.

"Ada lebih dari satu cantolan hukumnya terkait pengakuan masyarkat hukum adat, seperti mandat Pasal 67 dari UU Nomor 41 tahun 1999 dan Permendagri Nomor 52  tahun 2014," tuturnya.

Persoalan lain yang muncul, kata Dahniar, hutan adat masih belum terdiseminasi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Hal tersebut menghambat tahapan pengakuan masyarakat hukum adat dalam menerbitkan Perda.

Pendaftaran kawasan hutan adat sebenarnya telah diajukan oleh sejumlah masyarakat hukum adat dan organisasi masyarakat sipil sejak 5 Oktober 2015 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(Baca: Masyarakat Adat Tagih Janji Jokowi Terkait Penetapan Kawasan Hutan Adat)

Penetapan kawasan hukum adat tersebut diajukan oleh masyarakat hukum adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, masyarakat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, masyarakat Lipu Wana Posangke di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, KLHK baru mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat tersebut pada 30 Desember 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com