Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Catatan ICJR Terkait Perma Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Kompas.com - 04/01/2017, 15:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perma tersebut dinilai bisa mengisi kekosongan hukum terkait pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.

Meski demikian, menurut Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar Perma tersebut lebih memadai.

Supriyadi mengatakan, pengaturan yang lebih utuh terkait pertanggungjawaban pidana korporasi seharusnya juga dimuat dalam KUHP.

"Namun rancangan KUHP (pembahasan revisi KUHP) masih belum selesai, sehingga Perma ini nanti harus disesuaikan dengan KUHP baru," kata Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2017).

Oleh sebab itu, menurut Supriyadi, Perma Pidana Korporasi harus disesuaikan dengan KUHP agar tidak sekadar mengisi kekosongan hukum.

Kedua, isi Perma juga banyak mengatur proses hukum yang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum selain pengadilan, seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian.

Menurut Supriyadi, perlu dilihat apakah Perma ini tidak tumpang tindih atau berkontradiksi dengan peraturan lainnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah memiliki PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

"Perlu dilihat apakah ada tumpang tindih atau kontradiksi antara Perma dengan aturan internal institusi lainnya, seperti PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tersebut," ujar dia.

(Baca juga: Jaksa Agung: Peraturan MA soal Pidana Korporasi Permudah Penanganan Kasus Korupsi)

Selain itu, Supriyadi berpendapat Perma tersebut hanya mengatur hal-hal yang bersifat formal prosedural, seperti teknis pemeriksaan korporasi di pengadilan, format surat panggilan terhadap korporasi, format dakwaan terhadap korporasi, format putusan terhadap korporasi.

Sementara, sudah ada beberapa perkara korporasi yang tanpa adanya aturan formal tersebut tetap dapat dilakukan proses persidangan.

Dia mengatakan, seharusnya yang menjadi perhatian selain aturan formal-prosedural adalah hal-hal yang bersifat substansi, seperti mekanisme penarikan pertanggungjawaban pidana korporasi, kapan suatu perbuatan dapat dibebankan kepada korporasi dan kapan suatu perbuatan tidak dapat dibebankan kepada korporasi.

Di sisi lain definisi korporasi dalam Perma dianggap belum detail karena tidak mencantumkan apa saja korporasi yang merupakan badan hukum dan apa-apa saja korporasi yang merupakan bukan badan hukum, serta bagaimana pengaturan antara yang satu dengan yang lain.

Catatan lainnya juga mengkritisi pasal 1 angka 10 tentang perluasan penarikan pertanggungjawaban pengurus korporasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com