JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Dalam jadwal pemeriksaan pada Rabu (4/1/2017), KPK memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebagai saksi. Mereka adalah Aris Budianto dan Sunu Jatmiko.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BK (Bupati Tanggamus Budi Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Sejumlah anggota DPRD Tanggamus meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anggota DPRD tersebut merasa diteror setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
(Baca: Anggota DPRD Tanggamus Merasa Diteror Setelah Laporkan Bupati ke KPK)
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai, awalnya pelapor berjumlah 13 orang. Namun, saat ini pelapor berkurang menjadi 8 orang. Hal ini salah satunya karena adanya tekanan-tekanan yang dilakukan terhadap para pelapor.
"Bahkan ada upaya agar mereka ini di-PAW (pergantian antar waktu). Kemudian, ada beberapa tindakan yang berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD," kata Haris pada 3 November 2016.
Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.
Bambang telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (22/12/2016). Dia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan nilai suap yang bervariasi.
Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.