JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kalinya ini terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).
Selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
KPK juga menjadwalkan untuk meminta keterangan dari auditor madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, Direktur PT Gajendera Adhi Sakti Azmin Aulia, dan wiraswasta Afdal Noverman.
Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.
KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP. (Baca: KPK Periksa Hampir 200 Saksi untuk Telusuri Korupsi Pengadaan E-KTP)
Komisi anti-rasuah menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Nama sejumlah anggota DPR disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik.
Nazaruddin sendiri menuding Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Namun, Novanto membantah tudingan Nazaruddin.
(Baca: Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Bantah Tudingan Nazaruddin)
Beberapa nama di pemerintahan juga disebut Nazaruddin, antara lain keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang disebut menerima gratifikasi.
Namun, Gamawan juga telah membantah tuduhan Nazaruddin. (Baca: Gamawan: Saya Tidak Kenal dan Tidak Pernah Bertemu Nazaruddin)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.