Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ragukan Intelektualitas Penulis Buku "Jokowi Undercover"

Kompas.com - 04/01/2017, 09:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meragukan kemampuan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Maryoto.

Keraguan Tito karena riwayat pendidikan Bambang yang tak melanjutkan ke bangku kuliah setelah lulus sekolah menengah atas. 

Tito menganggap Bambang tak memiliki kemampuan untuk melakukan riset dan penelitian untuk menulis sebuah buku nonfiksi.

"Yang bersangkutan tidak lulus S-1, hanya lulus SMA. Mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

(Baca: Namanya Dicantumkan dalam "Jokowi Undercover", Pelapor Merasa Difitnah)

"Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu," ujar dia.

Terlebih lagi, kata Tito, buku yang ditulis Bambang seharusnya bermuatan kebenaran dan fakta. Tanpa data, buku tersebut serupa novel fiksi.

Usai pemeriksaan, kata Tito, polisi menyimpulkan bahwa Bambang menulis tanpa dasar fakta atau data. 

Bahkan, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, tak ada satu pun buku yang dijadikan referensi oleh Bambang saat menulis Jokowi Undercover.

"Makanya, kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong," kata Tito.

Tito menilai susunan kata dan kalimat dalam buku itu pun berantakan, tak memenuhi standar penulisan yang baik. 

"Kami akan lihat siapa di belakang dia. Kami akan usut," kata Tito.

Buku Jokowi Undercover dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri.

(Baca: Ditolak Penerbit, Penulis "Jokowi Undercover" Cetak Sendiri Bukunya)

Bambang yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku yang dia tulis.

Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya ialah menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.

Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.

Kompas TV Istri Penulis "Jokowi Undercover" Serahkan Kasus ke Polisi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com