JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meragukan kemampuan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Maryoto.
Keraguan Tito karena riwayat pendidikan Bambang yang tak melanjutkan ke bangku kuliah setelah lulus sekolah menengah atas.
Tito menganggap Bambang tak memiliki kemampuan untuk melakukan riset dan penelitian untuk menulis sebuah buku nonfiksi.
"Yang bersangkutan tidak lulus S-1, hanya lulus SMA. Mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
(Baca: Namanya Dicantumkan dalam "Jokowi Undercover", Pelapor Merasa Difitnah)
"Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu," ujar dia.
Terlebih lagi, kata Tito, buku yang ditulis Bambang seharusnya bermuatan kebenaran dan fakta. Tanpa data, buku tersebut serupa novel fiksi.
Usai pemeriksaan, kata Tito, polisi menyimpulkan bahwa Bambang menulis tanpa dasar fakta atau data.
Bahkan, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, tak ada satu pun buku yang dijadikan referensi oleh Bambang saat menulis Jokowi Undercover.
"Makanya, kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong," kata Tito.
Tito menilai susunan kata dan kalimat dalam buku itu pun berantakan, tak memenuhi standar penulisan yang baik.
"Kami akan lihat siapa di belakang dia. Kami akan usut," kata Tito.
Buku Jokowi Undercover dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri.
(Baca: Ditolak Penerbit, Penulis "Jokowi Undercover" Cetak Sendiri Bukunya)
Bambang yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku yang dia tulis.
Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya ialah menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.
Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.