Selain itu, penelusuran ketatan hukum para calon anggota juga akan dilakukan.
"Apakah calon anggota yang ikut seleksi ini pernah diproses secara hukum atau berpotensi diproses secara hukum terkait korupsi, perpajakan, dan ekonomi ilegal," kata Almas.
Sementara mengenai calon anggota KPU-Bawaslu yang sebelumnya merupakan pejabat penyelenggara pemilu, akan dicek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
"Kami mengecek kewajaran harta tersebut dengan gaya hidup atau aset yang dimiliki yang bisa kami akses," kata dia.
Kemudian pada aspek independensi, para tracker akan menelusuri keterikatan para calon anggota KPU-Bawaslu tersebut maupun pun keluarganya dengan partai, lembaga atau ormas yang memiliki keluatan politik.
"Tidak hanya calon anggota tapi juga kerabat terdekat, misalnya, keluarganya adalah poltisi partai. Nah ini mungkin akan menjadi informasi yang penting bagi tim seleksi, apakah kira-kira calon anggota ini berpotensi hadirkan politik kepentingan," kata Almas.
Kepemilikan perusahaan atau jabatan calon anggota KPU-Bawaslu di perusahaan tententu juga penting untuk ditelusuri.
(Baca juga: Telusuri Rekam Jejak, Timsel KPU-Bawaslu Gandeng PPATK, BNN, dan BIN)
Almas melanjutkan, mengenai pengalaman kepemiluan, akan dilakukan penelusuran dengan berbagai cara. Misalnya, dengan menganalisis karya atau tulisan serta pendapat para calon anggota tersebut.
"Misalnya yang bersangkutan punya blog atau dosen, kami akan akses karya tulisnya, tulisan-tulisan lain di koran atau media mana pun untuk kita tahu perspektif kepemiluannya bisa dilihat dari tulisannya," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan