JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan sejak 22 April 2014 itu, KPK memanggil Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Nama Andi pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief.
(Baca: Mendagri Berharap KPK Percepat Penyelesaian Dugaan Korupsi E-KTP)
Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium pada Februari 2011.
Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada Juli 2010.
Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.
Selain Andi, KPK juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta Vidi Gunawan dan wiraswasta home industri jasa elektroplating Deni Prijono.
(Baca: Usai Periksa Sejumlah Legislator, KPK Yakin Ada Perkembangan Baru di Kasus E-KTP)
Tidak hanya itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan pensiunan PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.
Empat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark up) proyek pengadaan e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.