JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mencampuri atau mengintervensi tindakan kepolisian dalam penegakan hukum.
Termasuk langkah Polri dalam menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden.
"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum jika ada yang melanggar hukum. Presiden tidak ikut campur, sepenuhnya diserahkan kepada penegakan hukum," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2016).
Johan pun membantah jika penangkapan tersangka penghina Presiden ini ada hubungannya dengan rapat terbatas terkait antisipasi perkembangan media sosial di Istana pada Kamis pekan lalu.
Dalam ratas itu, Jokowi menginstruksikan agar kepolisian menindak penyebar kebencian, provokasi dan fitnah.
Namun Johan menegaskan, instruksi Presiden itu dimaksudkan secara umum, bukan hanya terhadap penyebar kebencian terhadap Jokowi.
"Itu instruksi sifatnya umum, karena Presiden melihat masyarakat saat ini sudah mulai resah dengan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," ucap Johan.
Jamil Adil (47), ditangkap setelah diduga menghina dan mencaci-maki Presiden RI Joko Widodo serta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kamis (29/12/2016).
(Baca: Buat Coretan yang Hina Jokowi dan Kapolri, Pria Ini Ditangkap Polisi)
Hinaan tersebut disampaikan Jamil dalam bentuk coretan pada tiang dan kontainer di bawah jalan tol, di Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin mengatakan, kata-kata penghinaan itu pertama kali ditemukan oleh anggota polisi lalu lintas yang tengah melalukan pengaturan sekitar pukul 06.00 WIB.
Awal tak memberikan informasi jelas soal kata-kata penghinaan dari Jamil.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.
Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2016).
Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
(Baca: Penulis Buku "Jokowi Undercover" Ditangkap dan Ditahan Polisi)
Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.
Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.