Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penulis Buku "Jokowi Undercover" Ditangkap dan Ditahan Polisi

Kompas.com - 31/12/2016, 12:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.

Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2016).

Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.

Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.

"Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan media sosial, semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka," kata Rikwanto.

Tak hanya itu, Bambang juga dianggap menebarkan kebencian terhadap kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers. Ia menyebut bahwa sosok Jokowi dan Jusuf Kalla muncul atas keberhasilan media massa dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.

Rikwanto mengatakan, apa yang Bambang tuliskan dalam bukunya murni persepsi dan perkiraan pribadinya, bukan berdasarkan data yang jelas dan keahlian yang sesuai.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," kata Rikwanto.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri telah memeriksa dua anggota Polda Jawa Tengah sebagai saksi dan Michael Bimo sebagai pelapor.

Sementara itu, saksi hadir yang dihadirkan ialah ahli ITE, ahli bahasa, ahli sejarah, ahli pidana, dan sosiolog. Barang bukti yang disita meliputi seperangkat komputer, ponsel, flashdisk, buku Jokowi Undercover, dokumen Jokowi saat proses pilpres dari Komisi Pemilihan Umum Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.

Kompas TV Siapa yang Terkena Hate Speech?- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com