Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Vonis Sanusi Terlalu Rendah, ICW Sarankan Jaksa Banding

Kompas.com - 30/12/2016, 23:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sanusi. Selain itu, sejumlah aset sanusi juga dirampas oleh negara.

ICW menilai, putusan tersebut cukup jauh dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah ia menjalani masa hukuman.

"Hakim udah mulai enggak peka dengan semangat pemberantasan korupsi. Jaksa KPK harus banding," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Jumat (30/12/2016).

(Baca: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)

ICW, kata Emerson, juga meminta agar KPK melakukan penelusuran lebih jauh guna menemukan keterlibatan auktor-auktor lain dalam kasus ini.

"Didakwaan kan menyebutkan auktor lain selain Sanusi yang terlibat pengaturan perda reklamasi ini. Baik Anggota DPRD dan juga pihak swasta," kata dia.

Emerson menilai, auktor utama dalam kasus ini juga belum ditemukan.

"Apakah pihak swasta yang ditangkap adalah auktor utamanya atau perantara saja? Aktor utamanya belum ketemu di sini," ujarnya.

 

Hak politik

Emerson juga menyoroti putusan hakim yang tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Sanusi. Menurut Emerson, vonis pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terlibat kasus korupsi seharusnya diterapkan. 

Jika hak politik tak dicabut, kata Emerson, pejabat tersebut bisa mengulangi perbuatannya ketika ia kembali duduk sebagai pejabat publik.

"Harusnya mereka yang berlatarbelakang pejabat publik atau partai politik, untuk membuat efek jera maka harus di cabut hak politiknya. Karena kalau enggak hukuman yang sedemikian ringan itu, dia (terdakwa) sangat mungkin mengulang kejahatan yang terjadi," kata dia.

(Baca: Pencabutan Hak Politik Sanusi Tak Dikabulkan Hakim, Ini Kata KPK)

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sanusi bersalah karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com