JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Klaten, Jumat (30/12/2016) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah miliaran dalam bentuk rupiah dan uang dollar AS.
"Uang sedang dihitung tapi jumlahnya sekitar 2 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat malam.
(Baca: KPK Amankan 8 Orang pada OTT di Klaten)
Kedelapan orang yang diamankan salah satunya yakni Bupati Klaten, Sri Suhartini. Sementara ketujuh orang lainnya terdiri atas empat oknum pegawai negeri sipil dan tiga orang non PNS.
Namun, Febri enggan merinci identitas ketujuh orang tersebut. Febri mengungkapkan, penangkapan terhadap Bupati Klaten terkait kasus dugaan suap.
Suap itu untuk memuluskan proses pengisian sejumlah jabatan pejabat di Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Sudah dilakukan pemeriksaan awal terkait orang-orang yang dilakukan OTT di Polda DIY," ujarnya.
Saat ini, kedelapan orang tersebut masih dalam perjalanan dari Klaten menuju Jakarta. Nantinya, mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Komisi Antirasuah.
(Baca: Bupati Klaten Terjaring OTT Terkait Kasus Suap Pengaturan Jabatan)
"Maksimal 1x24 jam peningkatan status penyelidikan ke penyidikan besok dipastikan terkait proses penyidikan siapa yang ditetapkan tersangka dan apa saja yang dilaukan penyitaaan dan lebih lanjut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.