JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Klaten Sri Hartini, Jumat (30/12/2016) pagi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sri Hartini ditangkap lantaran diduga menerima suap terkait pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Diduga terkait dengan mutasi promosi, misal naik eselon untuk menduduki jabatan tertentu," kata Alexander saat dihubungi awak media, Jumat.
Dalam operasi tangkap tangan itu, Sri tidak sendirian diamankan petugas KPK. Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kabupaten Klaten turut diamankan.
(Baca: Ketua KPK Benarkan yang Ditangkap adalah Bupati Klaten)
Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga sebagai suap.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, para pihak yang diamankan petugas dalam OTT pagi ini tengah dibawa ke Jakarta.
Selain itu, petugas juga telah menggeledah kediaman Sri. "Iya (dibawa ke Jakarta)," kata Laode.
Sebelumnya, Sri Hartini yang diketahui juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK, Jumat pagi.
PDI Perjuangan pun telah menjatuhkan sanksi keras dengan mencopotnya sebagai kader. (Baca: Tertangkap Tangan KPK, Bupati Klaten Sri Hartini Dipecat PDI-P)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.