Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pelaku Tahu Perdagangan Atribut Berlogo Palu Arit Langgar Hukum

Kompas.com - 30/12/2016, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku berinisial HS mengetahui bahwa menjual dan menyebarluaskan atribut berlogo palu dan arit melanggar hukum.

HS ditangkap polisi karena menjual secara online kaus berlogo palu dan arit yang identik dengan simbol partai komunis.

"Dia sudah tahu hal ini suatu hal yang dilarang dengan pemberitaan terdahulu. Dia juga memantau kasus penangkapan sebelumnya. Jadi bukan karena kelalaian," ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Agung mengatakan, HS terpaksa berdagang baju tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Peminat atribut berlogo palu dan arit juga terbilang banyak.

HS membuka usaha sablon kaus sejak tiga tahun lalu.

Namun, baru enam bulan terakhir HS memproduksi baju berlogo palu dan arit. Satu kaos dibanderol dengan harga Rp 115.000.

(Baca: Polisi Tangkap Pedagang Kaus "Palu Arit" yang Dijual "Online")

"Penjualan kaus ini menguntungkan buat dia. Sudah terjual 50 kaus secara online," kata Agung.

HS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh enam orang lainnya.

Namun, keenam rekannya itu hanya dijadikan saksi oleh polisi.

Agung mengatakan, penyidik masih mendalami siapa saja pemesan kaus itu.

"Kami dalami ke mana saja dan siapa aja yang pesan. Hanya untuk tahu alasannya," kata Agung.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu alat sablon baju dan seperangkat komputer. Ditemukan juga file desain baju di dalam komputer itu.

Petugas juga menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan kaus palu arit.

Atas perbuatannya, HS dijerat Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com