Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pelaku Tahu Perdagangan Atribut Berlogo Palu Arit Langgar Hukum

Kompas.com - 30/12/2016, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku berinisial HS mengetahui bahwa menjual dan menyebarluaskan atribut berlogo palu dan arit melanggar hukum.

HS ditangkap polisi karena menjual secara online kaus berlogo palu dan arit yang identik dengan simbol partai komunis.

"Dia sudah tahu hal ini suatu hal yang dilarang dengan pemberitaan terdahulu. Dia juga memantau kasus penangkapan sebelumnya. Jadi bukan karena kelalaian," ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Agung mengatakan, HS terpaksa berdagang baju tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Peminat atribut berlogo palu dan arit juga terbilang banyak.

HS membuka usaha sablon kaus sejak tiga tahun lalu.

Namun, baru enam bulan terakhir HS memproduksi baju berlogo palu dan arit. Satu kaos dibanderol dengan harga Rp 115.000.

(Baca: Polisi Tangkap Pedagang Kaus "Palu Arit" yang Dijual "Online")

"Penjualan kaus ini menguntungkan buat dia. Sudah terjual 50 kaus secara online," kata Agung.

HS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh enam orang lainnya.

Namun, keenam rekannya itu hanya dijadikan saksi oleh polisi.

Agung mengatakan, penyidik masih mendalami siapa saja pemesan kaus itu.

"Kami dalami ke mana saja dan siapa aja yang pesan. Hanya untuk tahu alasannya," kata Agung.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu alat sablon baju dan seperangkat komputer. Ditemukan juga file desain baju di dalam komputer itu.

Petugas juga menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan kaus palu arit.

Atas perbuatannya, HS dijerat Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com