JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku berinisial HS mengetahui bahwa menjual dan menyebarluaskan atribut berlogo palu dan arit melanggar hukum.
HS ditangkap polisi karena menjual secara online kaus berlogo palu dan arit yang identik dengan simbol partai komunis.
"Dia sudah tahu hal ini suatu hal yang dilarang dengan pemberitaan terdahulu. Dia juga memantau kasus penangkapan sebelumnya. Jadi bukan karena kelalaian," ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Agung mengatakan, HS terpaksa berdagang baju tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Peminat atribut berlogo palu dan arit juga terbilang banyak.
HS membuka usaha sablon kaus sejak tiga tahun lalu.
Namun, baru enam bulan terakhir HS memproduksi baju berlogo palu dan arit. Satu kaos dibanderol dengan harga Rp 115.000.
(Baca: Polisi Tangkap Pedagang Kaus "Palu Arit" yang Dijual "Online")
"Penjualan kaus ini menguntungkan buat dia. Sudah terjual 50 kaus secara online," kata Agung.
HS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh enam orang lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.